Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Pemerintah Diminta Hati Hati Putuskan Rencana Kenaikan Tarif Ojol Hingga 15%

JAKARTA - Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengedepankan kehati-hatian, sebelum memutuskan kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15%.

Piter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai kebijakan tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industry. Bahkan memiliki risiko penurunan minat pengguna terhadap layanan jasa berbasis aplikasi ini.

“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak,” ujar Piter.

Ia mengingatkan, baik kenaikan maupun penurunan tarif, memiliki dampak yang perlu dikaji secara menyeluruh. Menurunkan tarif, lanjut Piter, bisa merugikan pengemudi, sementara menaikkan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang yang ujungnya juga menurunkan omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Piter pun mendorong agar pemerintah lebih berhati-hati dan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan serta kajian yang objektif. Bukan sekadar menyesuaikan permintaan salah satu pihak.

Tahap Finalisasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif ojol sebesar 8-15% sudah memasuki tahapan final.

“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Finalisasi kenaikan tarif tersebut, lanjut Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15%, ada 8%, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujarnya.

Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan, Aan mengatakan masih akan melakukan beberapa tahapan kajian lagi, sebelum akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.

“Dan ini proses masih kami teruskan. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10%.

“Terkait pemotongan 10%, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” imbuhnya.

Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang. Sementara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.

“Ini untuk penentuan pemotongan 10% ini sedang kami kaji, dan insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut,” ucap Aan.

“Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” tambahnya.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.