Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel
Sedang Hangat

Breaking News

Bahas 8 RUU Di Masa Sidang III, Target Prioritas DPR RI

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI bakal memprioritaskan untuk membahas delapan rancangan undang-undang (RUU) di Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025. Seperti diketahui, periode tersebut mulai berlangsung pada Kamis, setelah masa reses.

Dia menjelaskan delapan rancangan undang-undang itu, kata dia, kini sudah dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci nomenklatur sejumlah RUU yang akan dibahas tersebut.

"Terdiri dari tiga rancangan undang-undang usul DPR RI, tiga rancangan undang-undang usul pemerintah dan dua rancangan undang-undang kumulatif terbuka," kata Dasco dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut dia, DPR RI melalui tugas, fungsi konstitusionalnya akan ikut memperkuat kebijakan negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintah negara. Utamanya untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional.

Selain itu, dia menegaskan, fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap alat kelengkapan dewan. Dia berharap kinerja pemerintah dapat optimal dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.

"DPR RI juga tengah mempersiapkan untuk menjadi tuan rumah konferensi ke-19 Parliamentary Union of OIC Member States," kata dia.

Adapun setengah lebih Anggota DPR RI hadir saat Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Lebaran 2025. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 292 Anggota DPR RI yang hadir pada permulaan rapat paripurna, dari total 579 Anggota DPR dan sudah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.

Perampasan Aset
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron memastikan partainya akan bersikap terbuka untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagaimana yang disinggung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu. Menurut dia, Demokrat akan terbuka membahas suatu undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kita welcome saja untuk membahas sesuatu untuk kepentingan bangsa negara ya, tentu Demokrat terbuka," kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, pembahasan RUU tersebut akan tergantung kepada kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, untuk bisa masuk ke dalam prioritas. Sehingga, dia pun menunggu mekanisme masuknya RUU tersebut di DPR.

"Kalau kami kan menunggu itu masuk ke dalam skala prioritas atau tidak, itu tergantung keputusan pemerintah dan Badan Legislasi," kata dia.

Dia juga mengatakan, pandangan Partai Demokrat terhadap RUU tersebut akan berdasarkan kepada keputusan kolektif. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI baru akan memberikan pandangan jika RUU itu sudah muncul di DPR.

"Tergantung kepada apakah masuk dalam skala prioritas, gitu. Kalau masuk dalam skala UU prioritas tahun 2025, ya tentu akan dibahas (di internal partai)," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).

Menurut dia, pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan Presiden ke tujuh RI Joko Widodo.

Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.

 

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Topik Terkait
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan