Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel
Sedang Hangat

Breaking News

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Didenda Maksimal Rp50 Juta

JAKARTA - Uji emisi kembali digalakkan di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp50 juta.

"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). 

Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat. "Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat. "Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.

Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," serunya.

Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.

 "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," pungkasnya.

Faktor Terbesar
Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.

Asep menyebutkan, pihaknya juga sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek.

"Melalui operasi ini, kami menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena jenis memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi," ujar Asep.

Selain itu, operasi gabungan ini akan dilakukan diseluruh wilayah Jakarta, namun difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat karena banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.

Menurut Asep, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat agar tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan juga wajib mengikuti uji Kartu Izin Rangka (KIR) dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma turut mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Ririn mengungkapkan, berdasarkan kajian pada 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Dari sektor transportasi ini, 32%, yakni kendaraan berbahan bakar solar atau "heavy duty vehicle".

"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.

Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar solar juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5. Yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen.

"Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi," pungkasnya.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan