Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel
Sedang Hangat

Breaking News

Catat! 343 Pemda Diperingatkan Wajib Kelola Sampah Agar Tak Kena Pidana

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol l Nurofiq menegaskan, pemerintah mewajibkan 343 kabupaten/kota di Indonesia serius mengelola sampah untuk menghindari konsekuensi dari aspek pidana. Hal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kebijakan bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia," ujar Mentari LH Hanif Faisol Nurofiq di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4).

Pemerintah, lanjutnya, fokus melakukan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029 dengan capaian 50% pada 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39%.

"Kebijakan itu sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, dan semua sedang berjuang selesaikan masalah sampah," jelasnya.

Kebijakan pemerintah tersebut, lanjutnya, harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.

Sementara itu, Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Kota Balikpapan, dinilai menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia."Pengelolaan sampah Kota Balikpapan relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang," tambahnya.

"Kami tinjau langsung TPAS Manggar sebagai contoh tata laksana terbaik, menjadi dasar rekomendasi pengambilan keputusan untuk seluruh kabupaten/kota," katanya.

Pengelolaan sampah Kota Balikpapan dari hulu ke hilir mencakup TPAS Manggar, instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, TPAS Manggar juga dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, inovasi kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengawal peningkatan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, menurut dia, karena bisa menjadi salah satu daerah yang mampu untuk contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan. “Kebijakan aplikatif pengelolaan sampah sebagai upaya membangun peradaban Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045,” ucap Hanif.

Dampak Lingkungan
Terkait dengan potensi sanksi, sejatinya KLH sudah meminta pemerintah daerah segera memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya. Termasuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping karena terdapat potensi pidana.

Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar mengatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang terindikasi masih melakukan open dumping dan terdapat potensi sanksi paksaan pemerintah terhadap pengelolanya.

Hal itu terkait dengan target Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bahwa seluruh TPA di Indonesia tidak ada lagi yang melakukan open dumping pada 2026.

TPA open dumping sendiri memiliki dampak kepada lingkungan mulai dari pencemaran air lindi sampai dengan bocornya gas metana yang dapat menimbulkan kebakaran di TPA.

"Jadi diharapkan semua yang sekarang menjadi pasien saksi administrasi segera harus sembuh. Kalau tidak sembuh, ya mungkin bisa ditingkatkan persoalannya, tidak dari saksi administrasi lagi. Mungkin menjadi persoalan pidana," kata Novrizal.

Dia mendorong agar pemerintah daerah, baik pihak legislatif maupun eksekutif, untuk berkolaborasi dalam memperbaiki urusan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Upaya pengelolaan sampah, kata dia, bukan hanya tanggung jawab kepala dinas yang menaungi isu sampah di pemerintah daerah, tapi juga pemimpin daerah dan anggota legislatif yang baru terpilih, termasuk terkait anggaran yang kerap menjadi salah satu isu dalam pengelolaan sampah di daerah.

"Sehingga komitmen keberpihakannya itu ada. Sehingga budget alokasi buat pemerintah daerah untuk sembuh itu ada. Kalau enggak sembuh nanti persoalannya meningkat menjadi persoalan pidana," ujar Novrizal.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan, serta peran pemerintah untuk mendorong pelaku industri merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.

“Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajiban untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen,” kata Putra dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Putra nilai juga dapat memfasilitasi transisi bagi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dalam bentuk insentif atau pelatihan agar perusahaan dapat beralih ke model bisnis yang berkelanjutan tanpa harus mengalami penurunan ekonomi yang drastis.

“Pendekatan yang inklusif berbasis solusi dapat membantu tercapainya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan,” ujar Putra.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Topik Terkait
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan