JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai seorang yang memiliki pengalaman pribadi dalam menjalankan sistem kerja WFA saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menilai, penerapan WFA khususnya di lingkup Pemprov DKI Jakarta merupakan sebuah kebutuhan bagi Jakarta.
“Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (20/6).
Hanya saja, meski sudah menyatakan kesiapannya, namun Pramono belum menegaskan secara rinci kapan aturan tersebut akan benar-benar diterapkan di Pemprov DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja darimana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan, regulasi teranyar yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di mana saja (WFA) dengan jam kerja yang fleksibel, merupakan upaya untuk memacu produktivitas dalam melayani publik.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) secara positif, karena bisa lebih produktif.
"Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," kata dia.
Namun, ia mengaku, saat ini pihaknya belum membahas terkait kebijakan serupa untuk sektor swasta, mengingat konteks dalam aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja yang dilakukan oleh ASN.
"Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," imbuhnyaSementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menilai, fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tandasnya.