Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Daikin Buka Pabrik Baru AC Senilai Rp3,3 Triliun, Serap 1.000 Pekerja

JAKARTA - PT Daikin Industries Indonesia yang merupakan bagian dari Daikin Global membuka fasilitas produksi baru Air Conditioner (AC) rumah tangga di Kawasan GIIC Industrial Parks, Cikarang, Jawa Barat.  Pabrik tersebut menyerap hingga 1.000 tenaga kerja dengan nilai penanaman modal mencapai Rp3,3 triliun.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Jumat (16/5) menyatakan, dengan nilai investasi tersebut dan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, dapat memberikan posisi strategis bagi perusahaan untuk mengembangkan produk di pasar domestic. Termasuk ekspor produk AC rumah tangga.

Wamenperin mengapresiasi atas kehadiran pabrik baru PT Daikin Industries Indonesia, karena membawa angin segar dalam rangka mengurangi ketergantungan impor. Juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di kawasan ASEAN.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia, atas peran dan komitmen dalam investasi dan prakarsa memajukan industri elektronika Indonesia," kata Faisol.

Disampaikannya, Daikin Global sebelumnya hadir melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia dengan produksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, telah hadir dengan entitas baru yaitu PT Daikin Industries Indonesia dengan fokus produksi AC rumah tangga.

Wamenperin menyampaikan, industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai 244,29 juta dolar AS atau Rp4 triliun (kurs Rp16.411) pada tahun 2024.

Menyikapi hal ini, pemerintah mendorong Daikin untuk secara bertahap mampu memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, guna memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.

Dari sisi regulasi teknis, produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Permenperin No. 34 tahun 2013. Selanjutnya, pada bulan Juli 2025, regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga termasuk AC, secara efektif akan diatur melalui Permenperin No. 7 Tahun 2025, tentang pemberlakuan SNI untuk elektronika rumah tangga.

Dengan adanya peraturan tersebut, produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.

“Saya berharap kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional, serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi yang makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian tanah air," kata Wamenperin.

Neraca perdagangan industri elektronika sepanjang tahun 2024 tercatat masih mengalami defisit sebesar US$16,2 miliar atau Rp265 triliun dan impor produk elektronika tercatat sebesar US$25,43 miliar atau Rp417 triliun.

Sedangkan, ekspor hanya mencapai US$9,23 miliar atau Rp151 triliun. Salah satu kontributor utama impor elektronik tersebut yaitu produk AC rumah tangga, dengan nilai mencapai US$420,46 juta atau Rp6,9 triliun pada tahun 2024. Meski turun sebesar 9% dari tahun sebelumnya, nilai impor produk AC rumah tangga masih tergolong besar.

 

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Topik Terkait
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan