JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Senin (23/6) nanti. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6).
Adapun surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan, Selasa (17/6). Harli mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem akan diperiksa selaku mantan Mendikbudristek. Penyidik akan mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ucapnya.
Guna mendalami hal-hal tersebut, Harli berharap Nadiem dapat hadir dalam pemeriksaan. "Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," serunya.
Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Sudah Diterima Sekolah
Sebelumnya, Nadiem sendiri menegaskan, pengadaan laptop Chromebook bukanlah program mandek dikarenakan 97% laptop sudah diterima 77 ribu sekolah pada tahun 2023, dengan sekolah penerima telah dipastikan aktif dan teregistrasi.
“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan pada 77 ribu sekolah tersebut, itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi. Dan kita melakukan sensus secara berkala,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa.
Lebih lanjut, ia menerangkan pengadaan laptop Chromebook juga telah melalui proses evaluasi dan monitoring secara berkala. Pada tahun 2023 misalnya, Nadiem mengatakan, pihaknya bahkan telah memberikan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop.
Pernyataan yang diberikan, kata dia, bertujuan untuk memastikan apakah laptop digunakan untuk proses pembelajaran. Hasilnya, ia menyebutkan sekitar 82% sekolah menjawab laptop tersebut memang digunakan untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk Asesmen Nasional maupun administrasi sekolah.
"Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," imbuh Nadiem.
Didampingi Jamdatun
Nadiem bahkan berani menyatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” serunya.
Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.
“Kemendikbudristek melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini,” ucapnya.
Nadiem menambahkan, pengadaan laptop ini bukan dilakukan melalui penunjukan langsung maupun tender, melainkan melalui e-Katalog (katalog elektronik) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Asas transparansi dan asas meminimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.
“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ucapnya.
Hotman juga menyebut, hasil audit BPKP menyatakan bahwa laptop Chromebook tersebut digunakan dengan baik oleh fungsi pendidikan.